Minggu, 26 Juli 2015

Mengurus Paspor Tanpa Calo


Paspor RI
 
Paspor merupakan dokumen perjalanan untuk ke luar negeri, baik untuk keperluan sekolah (study overseas), menjadi pekerja (TKI), maupun yang sangat trend saat ini menjadi Bacpacker. Siapa sih yang nggak butuh? Sebagian pelajar/ mahasiswa pasti butuh paspor, setidaknya untuk pegangan(lah) bila suatu waktu dibutuhkan. Siapa bilang paspor hanya dibutuhkan mereka yang berduit (untuk jalan-jalan ke luar negeri), banyak juga kan yang membuat paspor untuk kepentingan bekerja/ menjadi TKI di luar negeri. Kita yang hanya mahasiswa biasa juga seharusnya memiliki itu, siapa tahu dapat rejeki nomplok—semacam durian runtuh gitu, diajak jalan-jalan ke LN atau mendapatkan undangan international conference gitu, kan kita tidak bisa menebak rejeki, toh? Lagi pula masa berlakunya cukup lama, kok! Lima tahun. Sangat panjang kan waktunya—lebih panjang lagi bila menanti mantan untuk putus ma gebetannya, kemudian ngajak balikan.
Pun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor sangat common dan semua orang pasti memiliki-nya (pengecualian untuk sebagian orang di kampung saya—tapi disini adinda tidak akan bercerita tentang kampung halaman, kok. hihihi). Syarat-syarat mutlak dokumen yang harus kita punya adalah:
1.     KTP/ e-KTP
2.     Akta Lahir
3.     Kartu Keluarga (KK)
4.     Akta Perkawinan (jika sudah menikah: karena saya belum nikah, ya gak perlu dokumen yang ini)
5.     Ijazah Terakhir
6.     Surat Pengantar dari Instansi (bagi yang sudah bekerja)
7.     Surat Pengantar dari Kampus (bagi mahasiswa—tapi persyaratan ini tidak mutlak kok, dalam artian boleh tidak ada)
Persyaratan yang di Bold diatas adalah dokumen yang HARUS anda punya jika ingin mengurus paspor. Kata harus disini yaitu dokumen asli yang ada anda pegang saat ini. Jika ada satu saja dokumen yang kurang—walau pun anda punya fotocopy-nya tapi tidak punya aslinya, tetap tidak akan bisa di proses. Solusi akhir adalah via calo, dan harga paspor yang semula Rp.355.000, menjadi Rp.600.000 atau bahkan Rp.1.000.000. Harga tersebut berdasarkan pengalaman beberapa teman saya yang mengurus paspor (tanpa syarat lengkap), semakin banyak persyaratan yang kurang maka semakin mahal si calo menetapkan harga (pas). Mahal banget kan: tapi tak semahal kesehatan kok, karena dalam hidup kita sehat itu merupakan harga mati yang tak dapat ditawar lagi, nggak kayak baju-baju di pasar gitu, lho. Gerobak mana gerobak, bawaannya jadi pengen jualan es dawet, errrrrrhh...




Pengalaman Manis Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta


Saya mengurus paspor sebenarnya tidak memiliki tujuan yang jelas juga. Biar ke-kini-kini-an kali ya! Masa’k teman-teman saya udah punya paspor dan sedangkan saya KTP aja gak punya. Lalu bagaimana bisa mengurus paspor kalau begitu? Aha, solusi manis tidak akan menjambangi otak yang manis pula (ini peribahasa darimana cobak?) Awalnya itu saya memang membaca-baca beberapa tulisan tentang membuat paspor: di beberapa blog. Sehingga hati kecil ini juga berkeinginan untuk mencoba, meski sangat kecil kemungkinan untuk bisa di proses. Karena pada tahun 2013 lalu saya pernah mencoba mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi di Kota Pontianak, namun ditolak lantaran KTP saya sudah habis masa berlakunya. Sedihnya saya bukan main saat itu—tapi tidak se-sedih bertemu mantan yang sedang gandengan ama gebetannya, karena waktu itu saya harus menghapus mimpi kecil saya untuk menghadiri seminar international di Thailand—kebetulan paper saya lolos, mungkin ini hanya sedikit keberuntungan yang belum masuk pada tahap ‘rejeki’.
Permasalahan utama bagi saya adalah mendapatkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Akta Lahir (kebetulan sudah ada), dll—lagi-lagi saya akan menghubungkannya dengan situasi di kampung saya (sebagian warga kampung saya masih belum memiliki Akta Lahir, KK, Akta Nikah, dll). Pada bulan Juni 2014 lalu, saya sudah melakukan perpanjangan KTP dengan melaksanakan perekaman e-KTP. Namun tidak serta merta, sebulan dua bulan lalu langsung jadi. TIDAK. Bahkan hingga saat ini pun (sudah setahun, satu bulan)—jika hamil, udah lama melahirkan, lho. Saya hanya dibekali selembar kertas dengan kop dan bernama: Surat keterangan (SK). Jadi surat ini lah yang menjadi pengganti e-KTP saya selama masih dalam proses ini.
Si-SK ini lah dokumen identitas yang saya miliki satu-satunya. Jadi untuk mengurus pembuatan paspor saya mencoba menggunakan NIK yang tertera disana. Awalnya memang tidak terduga saya benar-benar nekat membuat paspor. Semua persyaratan saya sudah lengkap—kecuali e-KTP, karena memang saya pikir sudah ada penggantinya yaitu si SK. (tapi percayalah si dia tak akan bisa menggantikan sosok kamu dalam rinduku). Tentu saya tidak ingin ribet dong—pasti akan sama, anda juga tidak ingin mengantri panjang. Oleh karena itu saya memanfaatkan teknologi yang tersedia, meskipun anak kampung masih bisa-lah sekedar on-line. Dan saya mengurus pra-pengajuan paspor secara on-line. Anda bisa mengaksesnya di www.imigrasi.go.id disana sangat banyak sekali menu yang tersedia, dan anda bisa mengarahkan kursor ke: pengajuan paspor on-line. Setelah di klik, muncul pengajuan personal, pengajuan perusahaan dan blaa, blaa, anda pilih pengajuan personal. Nah, disana anda harus melengkapi data-data pribadi anda sesuai yang tercantum dalam dokumen asli. Tuh, kan gak ribet-ribet banget kan? Setelah selesai semua-nya, akan ada email tagihan pembayaran sebesar Rp.355.000 (ini harga paspor 48 halaman ya), jika anda belum tahu jenis-jenis paspor bisa dibaca gratis di website imigrasi, lengkap semua info disana.
Duh, setelah menerima biaya tagihan tentu kita akan berpikir ribet untuk ke bank BNI, ngantri lagi, dan blaa, blaa.... Tenang saja, jangan panik lah. Kamu bisa langsung bayar via ATM (harus ATM BNI), caranya: masukkan ATM, pin, pembayaran, imigrasi, kemudian kode pembayaran yang terdapat di e-mail anda, akan keluar struk pembayaran. Selesai deh, gak ribet kan? Eittzz, struk pembayarannya jangan sampai dibuang, karena itu sebagai bukti kita sudah membayar di imigrasi pusat. Struk pembayarannya di fotocopy sebanyak tiga rangkap (ukuran diperbesar), untuk dibawa pada saat wawancara.
Langkah selanjutnya adalah menentukan hari dan tanggal anda untuk datang ke kantor imigrasi yang anda tuju—dalam artian imigrasi terdekat. Caranya anda masuk pada link yang terdapat pada e-mail sebelumnya, kemudian anda langsung bisa menentukan hari dan tanggal kedatangan (wawancara dan foto—jika permohonan anda diterima), dengan menggunakan nomor Ref. Pembayaran anda (yang tertera pada struk pembayaran). Jika sudah berhasil, tinggal menunggu hari deh, jangan lupa berpakaian rapi dan sopan untuk datang ke kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta


Pengalaman saya pada saat datang di kantor imigrasi kelas I Yogyakarta, pikir hati untuk wawancara dan foto paspor. Saya sudah berpakaian batik (rapi), tidak lupa saya bawa dokumen-dokumen yang diperlukan (fotocopi dan asli), untuk fotocopy di kantor imigrasi jogja tersedia, kok. Kesan pertama saya membaca tulisan di atas pintu utama “ANDA MEMASUKI RUANGAN BEBAS KORUPSI”, sangat bagus dan saya sungguh terkesan. Tapi didalamnya masih berkeliaran banyak calo sih. Hmm, positive thinking aja deh.
Untuk mengambil nomor antrian bagi pendaftar online, berbeda dengan pendaftar manual, biasanya pendaftar online sedikit yang meng-antri. Saat saya mengantri, tidak sampai sepuluh menit menunggu sudah di panggil untuk wawancara. Suasana wawancaranya berlangsung santai aja. Yang ditanya hanya ‘negara mana yang mau dikunjungi?’, ‘mau ngapain ke luar negeri?’, hanya gitu-gitu aja kok. Namun sayang beribu sayang, si-SK tidak dapat digunakan dalam pembuatan paspor. Mereka membutuhkan fotocopy KTP lama saya. Padahal KTP lama saya sudah tidak berlaku dan sudah ditarik peredarannya karena sudah diganti e-KTP. Bahkan saya tidak memiliki fotocopy-nya. Saya disuruh keluar dan disuruh datang kembali membawa fotocopy KTP lama.
Crazy, hanya itu kata yang ada dalam pikiran saya. Namun saya masuk lagi dan ngotot pada petugas yang mewawancarai saya, sehingga saya di suruh masuk ke sebuah ruangan—disana ada seorang ibu yang menjelaskan mengapa dokumen-dokumen saya ditolak ‘sementara’. Karena ibu ini ngomongnya baik-baik, saya juga ngotot-nya baik-baik dalam ruangan itu. Alhasil tetap tidak akan bisa di proses. Mereka akan menunggu sampai tujuh hari kerja sampai semua dokumen lengkap, jika tidak permohonan pembuatan paspor akan ditolak dan uang pembayaran pun akan hangus, jika ingin mengajukan lagi, bisa mendaftar dari awal. Mulai dari kejadian itu saya akan men-scan dokumen-dokumen pribadi, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama—seperti mantan yang selalu saja menyakiti sebelum ia pergi meninggalkan. Benar kan?
Sudah terlanjur nekat, saya kemudian meminta bapak saya (yang dalam keadaan sakit—saya mengetahuinya saat menelpon malamnya) untuk ke kantor kecamatan dan meminta arsip KTP lama saya di kantor kecamatan. Walau jarak kampung saya dan kecamatan sangat lah jauh, namun bapak saya orang yang sangat berjuang untuk hal-hal kecil yang saya butuhkan (I love you ever, bapak ku)—tidak salah jika engkau disebut malaikat tanpa sayap. Keesokan harinya saya langsung datang lagi ke kantor imigrasi yang sama, dan menunjukkan kelengkapan dokumen saya (fotocopy dan asli). Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, kemudian di cap oleh petugasnya tanpa bertanya apa pun lagi (karena saya kemarinnya sudah wawancara). Saya keluar sebentar, kemudian di panggil lagi untuk pengambilan foto paspor—anda gak akan bisa berekspresi seperti sedang selfie dalam fase ini, percaya lah.
Setelah foto saya diberikan selembar kertas untuk bukti pengambilan paspor, dan harus dibawa saat mengambil paspor. Karena kebetulan liburan cuti lebaran, paspor saya jadi-nya selama empat hari kerja, biasanya hanya tiga hari kerja saja. Nah setelah saya datang lagi sesuai jadwal/tanggal yang tertera dalam kertas ajaib yang tak bisa menghilang itu, dan surprise saya sudah memiliki paspor. Setelah menerima paspor, saya disuruh mem-fotocopy bagian yang ditunjuk petugasnya, kemudian fotocopy-nya diserahkan ke petugas.
Finally, dengan perjuangan yang berdarah-darah, saya sukses mengurus paspor tanpa calo yang suka datang dan pergi silih berganti di ruang tunggu kantor imigrasi. (sama parahnya seperti mantan yang seenaknya saja datang dan pergi dari ruang tunggu hati ini).



*Nikodemus Niko




Tidak ada komentar:

Posting Komentar